Seminar Nasional Perpajakan oleh Himaksi Unusida bersama Arif Anwar Yusuf (Foto: Humas Unusida)

Kenalkan Core Tax Sistem, Himaksi Unusida Gelar Seminar Nasional Perpajakan 2024

Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi (Himaksi) Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo menggelar Seminar Nasional Perpajakan, Senin (26/08/2024). Kegiatan yang diikuti ratusan peserta tersebut dilaksanakan secara Hybrid, yaitu secara offline di Hall Kampus 2 Unusida dan online melalui Zoom Meeting.

Dalam seminar tersebut mengundang narasumber Arif Anwar Yusuf yang merupakan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jawa Timur II. Kegiatan tersebut membahas tentang Digitalisasi Perpajakan ‘Kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPH Pasal 21 terhadap Orang Pribadi, Core tax: Inovasi Teknologi untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Transformasi Digital Perpajakan: Pemadanan NIK dan NPWP’.

Arif Anwar Yusuf mengedukasi mahasiswa Unusida tentang Core Tax pada wajib pajak. Core tax administration system merupakan suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.

Sebagai salah satu bentuk reformasi pajak digital, core tax menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan bagi DJP dan wajib pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan dan mengurangi biaya kepatuhan pajak.

Core tax ini menjadi sistem baru untuk memudahkan para wajib pajak untuk mendapatkan informasi dalam memenuhi adaministrasi perpajakan,” terangnya.

Terdapat proses bisnis yang diperbarui dengan pengimplementasian core tax, diantaranya seperti pendaftaran Wajib Pajak, pengelolaan surat pemberitahuan (SPT), taxpayer account management (TAM), mekanisme pembayaran, compliance risk management (CRM) serta rangkaian proses pengawasan perpajakan mulai dari menanggapi SP2DK dan pelaksanaan sengketa perpajakan.

Penerapan core tax diharapkan akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Dengan core tax, Wajib Pajak nantinya dapat melakukan layanan mandiri dan pengisian secara otomatis. Transparansi dari akun wajib pajak pun akan meningkat karena seluruh informasi perpajakan dapat langsung dilihat secara utuh.

Core tax sistem sebenarnya mulai digunakan pada pertengahan 2024 ini yang terdapat beberapa pembaharuan di beberapa sektor yang berkaitan dengan tatacara pelaporan SPT,” jelasnya.

“Sistem ini harus dikenalkan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi wajib pajak,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia sangat mengapresiasi mahasiswa Unusida yang memberikan ruang untuk mengenalkan sistem ini. Menurutnya, peran penting mahasiswa dalam menjadi penghubung informasi di tengah masyarakat sangatlah krusial.

“Apresiasi atas peran serta mahasiswa Unusida, khususnya prodi Akuntansi yang aktif dan tanggap menyikapi hal baru tentang sistem perpajakan di Indonesia,” pungkasnya.

 

(my)